BSSN Bagikan Tips Jaga Keamanan Digital Privasi dan Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 07 Desember 2022 - 22:30 WIB
Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra mengatakan untuk menjaga privasi digital dan menjaga ruang siber, diperlukan pengetahuan tentang pemahaman melindungi data diri. Menurutnya, keamanan harus tetap dijaga, terutama saat mengakses layanan digital melalui Internet.
"Karena berbagai informasi penting tersimpan dalam perangkat digital. Sayangnya, masyarakat saat ini belum memahami pentingnya melindungi informasi pribadi dan #jagaruangsiber di era pengguna ponsel dan internet yang terus berkembang," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Ariandi menyebutkan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mempertegas kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE) guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP. Dengan ditetapkannya UU PDP, BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi, serta kewenangan BSSN,” jelasnya.
Banyak hal sederhana yang perlu diperhatikan agar dapat menjaga privasi diri sendiri dan juga orang lain di internet, antara lain tidak sembarangan mengunggah data pribadi di media sosial; menggunakan kata sandi yang kuat untuk setiap akun media sosial yang kita miliki.
"Karena berbagai informasi penting tersimpan dalam perangkat digital. Sayangnya, masyarakat saat ini belum memahami pentingnya melindungi informasi pribadi dan #jagaruangsiber di era pengguna ponsel dan internet yang terus berkembang," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Ariandi menyebutkan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mempertegas kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE) guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi tercantum dalam UU PDP. Dengan ditetapkannya UU PDP, BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi, serta kewenangan BSSN,” jelasnya.
Banyak hal sederhana yang perlu diperhatikan agar dapat menjaga privasi diri sendiri dan juga orang lain di internet, antara lain tidak sembarangan mengunggah data pribadi di media sosial; menggunakan kata sandi yang kuat untuk setiap akun media sosial yang kita miliki.
Lihat Juga :