Ketua BWI Tegaskan Nonmuslim Boleh Menerima Manfaat Wakaf
Rabu, 07 Desember 2022 - 14:15 WIB
Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh menyatakan bahwa nonmuslim boleh menerima manfaat wakaf. Foto: MPI/Widya Michella
JAKARTA - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Profesor Mohammad Nuh menyatakan bahwa nonmuslim boleh menerima manfaat dari wakaf . Hal inilah yang membedakan zakat dengan wakaf.
"Orang nonmuslim boleh wakaf dan orang nonmuslim boleh menerima manfaat dari wakaf itu," kata Nuh dalam konferensi pers rapat koordinasi BWI, Rabu (7/12/2022).
Berbeda dengan zakat yang hanya dilaksanakan dan diterima umat muslim, Nuh mengatakan wakaf manfaatnya dapat diterima semua kalangan. Menurut dia, wakaf sudah masuk ke dalam konsep kemanusiaan atau rahmatan lil alamin.
Baca juga: Bangkitkan Perwakafan Nasional, BWI Hadirkan Super Apps
"Orang nonmuslim boleh wakaf dan orang nonmuslim boleh menerima manfaat dari wakaf itu," kata Nuh dalam konferensi pers rapat koordinasi BWI, Rabu (7/12/2022).
Berbeda dengan zakat yang hanya dilaksanakan dan diterima umat muslim, Nuh mengatakan wakaf manfaatnya dapat diterima semua kalangan. Menurut dia, wakaf sudah masuk ke dalam konsep kemanusiaan atau rahmatan lil alamin.
Baca juga: Bangkitkan Perwakafan Nasional, BWI Hadirkan Super Apps
Lihat Juga :