Ketua BWI Tegaskan Nonmuslim Boleh Menerima Manfaat Wakaf
Rabu, 07 Desember 2022 - 14:15 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Profesor Mohammad Nuh menyatakan bahwa nonmuslim boleh menerima manfaat dari wakaf . Hal inilah yang membedakan zakat dengan wakaf.
"Orang nonmuslim boleh wakaf dan orang nonmuslim boleh menerima manfaat dari wakaf itu," kata Nuh dalam konferensi pers rapat koordinasi BWI, Rabu (7/12/2022).
Berbeda dengan zakat yang hanya dilaksanakan dan diterima umat muslim, Nuh mengatakan wakaf manfaatnya dapat diterima semua kalangan. Menurut dia, wakaf sudah masuk ke dalam konsep kemanusiaan atau rahmatan lil alamin.
Karena itu, selama peruntukannya adalah untuk kemaslahatan umat, aspek kepercayaan seseorang tidak diperhitungkan sama sekali dalam wakaf.
"Wakaf itu beyond sudah urusan kemanusiaan konsep rahmatan lil alamin, sehingga wakaf itu sungguh luar biasa,"ujar dia.
Sekretaris Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) KH. Sarmidi Husna, mengatakan rujukan wakaf boleh dilakukan dan diterima nonmuslim telah ada di zaman Rasulullah SAW. Dia bernama Mukhairiq, seorang Yahudi yang membantu beliau ketika perang Uhud.
Ketika Mukhairiq meninggal, mewakafkan kebun kurma miliknya kepada Rasulullah SAW. "Itu rujukan wakaf nonmuslim, dari rujukan itu para ulama membolehkan dari umat nonmuslim. Jadi sah wakaf dari nonmuslim meskipun masjid apalagi untuk wakaf produktif," tuturnya.
Lantas ia mencontohkan beberapa produk wakaf juga digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jembatan, serta memberi beasiwa kepada nonmuslim. "Kalau untuk fasilitas umum untuk wakaf boleh digunakan untuk nonmuslim," ujarnya.
"Orang nonmuslim boleh wakaf dan orang nonmuslim boleh menerima manfaat dari wakaf itu," kata Nuh dalam konferensi pers rapat koordinasi BWI, Rabu (7/12/2022).
Berbeda dengan zakat yang hanya dilaksanakan dan diterima umat muslim, Nuh mengatakan wakaf manfaatnya dapat diterima semua kalangan. Menurut dia, wakaf sudah masuk ke dalam konsep kemanusiaan atau rahmatan lil alamin.
Karena itu, selama peruntukannya adalah untuk kemaslahatan umat, aspek kepercayaan seseorang tidak diperhitungkan sama sekali dalam wakaf.
"Wakaf itu beyond sudah urusan kemanusiaan konsep rahmatan lil alamin, sehingga wakaf itu sungguh luar biasa,"ujar dia.
Sekretaris Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) KH. Sarmidi Husna, mengatakan rujukan wakaf boleh dilakukan dan diterima nonmuslim telah ada di zaman Rasulullah SAW. Dia bernama Mukhairiq, seorang Yahudi yang membantu beliau ketika perang Uhud.
Ketika Mukhairiq meninggal, mewakafkan kebun kurma miliknya kepada Rasulullah SAW. "Itu rujukan wakaf nonmuslim, dari rujukan itu para ulama membolehkan dari umat nonmuslim. Jadi sah wakaf dari nonmuslim meskipun masjid apalagi untuk wakaf produktif," tuturnya.
Lantas ia mencontohkan beberapa produk wakaf juga digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jembatan, serta memberi beasiwa kepada nonmuslim. "Kalau untuk fasilitas umum untuk wakaf boleh digunakan untuk nonmuslim," ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda