Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019

Jum'at, 10 Juli 2020 - 05:54 WIB
Kelemahan dari putusan MA selanjutnya adalah keterlambatan publikasi. Putusan bernomor 44 P/PHUM/2019 itu telah ditetapkan pada 28 Oktober 2019, tapi baru dipublikasikan pada 3 Juli 2020. Artinya, ada rentang waktu sekitar 8 bulan antara penetapan hingga publikasi. (Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir )

"Kesalahan waktu itu dua, waktu untuk memutuskan cukup lama sampai lima bulan, waktu untuk mempublikasikan sampai 8 bulan. Jadi kesalahan luar biasa yang dilakukan MA," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada 3 Juli 2020, MA merilis putusan yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. MA menyatakan bahwa Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih". Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia".

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada di atasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!