Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Jum'at, 10 Juli 2020 - 05:54 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun memastikan posisi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin tidak akan terpengaruh putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan Pemilihan Presiden (Pilpres). FOTO/DOK.SINDOphoto
JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Refly Harun memastikan posisi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak akan terpengaruh putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan Pemilihan Presiden (Pilpres) . Putusan bernomor 44 P/PHUM/2019 itu dinilai memiliki banyak kelemahan sehingga tidak bisa dilaksanakan.
"Nasibnya (Jokowi-Ma'ruf) baik-baik saja. Kalau kita kaitkan dengan putusan MA, tidak ada pengaruhnya sama sekali. Legitimasi hukum tidak berkurang," kata Refly Harun dalam video berjudul "Misteri Putusan MA, Nasib Jokowi-Ma'ruf!!!" yang diunggah di chanel Youtubenya, Kamis (9/7/2020).
Refly memaparkan mengapa putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan, tidak akan menggoyang posisi Jokowi sebagai presiden. Pertama, kata Refly, putusan tersebut sangat terlambat. Permohonan uji materi diajukan pada 13 Mei 2019 tapi baru diputuskan pada 28 Oktober 2019. (Baca juga: KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai Presiden dan Wapres Terpilih )
"Kita tahu bahwa penetapan pemenang dilakukan pada bulan Mei, putusan sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi) dilakukan pada bulan Juni, pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan pada 20 Oktober 2019. Jadi putusan ini tidak menimbulkan efek dalam mengatur governance berpilpres 2019," katanya.
Menurut pemilik akun Youtube dengan 298.000 subscriber tersebut, sebuah putusan hukum sedapat mungkin memenuhi tiga aspek, yakni kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Menurut Refly, jika sebuah putusan tidak bermanfaat, maka aspek keadilan tidak tercapai.
"Putusan MA bertentangan putusan MK pada 2014 dalam konsteks pengujian UU Nomor 42 tahun 2008. MK mengatakan jika ada dua pasangan calon, maka tidak diberlakukan lagi syarat persebaran, cukup suara terbanyak. MK menganggap dukungan yang diberikan partai politik kepada dua pasangan calon yang bertanding itu sudah cukup menggambarkan bahwa mereka mewakili ketersebaran penduduk di Indonesia," katanya.
"Nasibnya (Jokowi-Ma'ruf) baik-baik saja. Kalau kita kaitkan dengan putusan MA, tidak ada pengaruhnya sama sekali. Legitimasi hukum tidak berkurang," kata Refly Harun dalam video berjudul "Misteri Putusan MA, Nasib Jokowi-Ma'ruf!!!" yang diunggah di chanel Youtubenya, Kamis (9/7/2020).
Refly memaparkan mengapa putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan, tidak akan menggoyang posisi Jokowi sebagai presiden. Pertama, kata Refly, putusan tersebut sangat terlambat. Permohonan uji materi diajukan pada 13 Mei 2019 tapi baru diputuskan pada 28 Oktober 2019. (Baca juga: KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai Presiden dan Wapres Terpilih )
"Kita tahu bahwa penetapan pemenang dilakukan pada bulan Mei, putusan sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi) dilakukan pada bulan Juni, pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan pada 20 Oktober 2019. Jadi putusan ini tidak menimbulkan efek dalam mengatur governance berpilpres 2019," katanya.
Menurut pemilik akun Youtube dengan 298.000 subscriber tersebut, sebuah putusan hukum sedapat mungkin memenuhi tiga aspek, yakni kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Menurut Refly, jika sebuah putusan tidak bermanfaat, maka aspek keadilan tidak tercapai.
"Putusan MA bertentangan putusan MK pada 2014 dalam konsteks pengujian UU Nomor 42 tahun 2008. MK mengatakan jika ada dua pasangan calon, maka tidak diberlakukan lagi syarat persebaran, cukup suara terbanyak. MK menganggap dukungan yang diberikan partai politik kepada dua pasangan calon yang bertanding itu sudah cukup menggambarkan bahwa mereka mewakili ketersebaran penduduk di Indonesia," katanya.
Lihat Juga :