Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Pertanyakan Bukti Visum Putri Candrawathi Diperkosa

Selasa, 06 Desember 2022 - 17:31 WIB
Menurutnya, klaim Sambo tentang pelecehan atau pemerkosaan dinilai prematur karena tidak didasarkan bukti-bukti yang kuat, hanya keterangan satu saksi atau keterangan terdakwa, tidak didukung kesaksian lainnya. Selain itu, di dalam surat dakwaan disampaikan itu hanyalah klaim sepihak yang belum pasti kebenarannya.

"Putri Candrawathi tuh posisinya bukan sebagai korban, tapi sebagai terdakwa yang memiliki hak ingkar. Kan dia sebagai korban sudah gugur manakala laporan di Polres Jaksel sudah gugur, lalu setelah gugur, mereka memindahkan locus dan tempus, itu hak mereka, dia punya hak ingkar jadi sah-sah saja kalau dia mau berbohong dan nanti biar diuji didepan persidangan," paparnya.

Dia menambahkan pemerkosaan itu merupakan klaim sepihak belaka, yang mana tak dijelaskan secara detail bentuknya. Mereka hanya berdasarkan ahli psikolog saja, yang katanya dari sampling tentang testimoni menuduh adanya keterlibatan Brigadir J soal kepribadian ganda. Baca juga: Mantan Karo Provos Beberkan Cerita Putri soal Pelecehan oleh Brigadir J

"Lalu, katanya beliau (Brigadir J) suka main ke klub, ternyata berbalik ternyata Ferdy Sambo yang demikian, menurut Richard Eliezer ketangkap basah istri sendiri di Jalan Bangka sedang ada perempuan lain," paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!