Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Pertanyakan Bukti Visum Putri Candrawathi Diperkosa
Selasa, 06 Desember 2022 - 17:31 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas mempertanyakan bukti visum Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas mempertanyakan bukti visum Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J. Pasalnya, Ferdy Sambo sebelumnya menyebutkan Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.
"Terpenting kalau diperkosa itu berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 harus ada visum et repertum," ujar Martin pada wartawan, Selasa (6/12/2022). Baca juga: Mantan Karo Provos Beberkan Cerita Putri soal Pelecehan oleh Brigadir J
Menurutnya, kasus pemerkosaan itu tak mungkin bisa naik statusnya ke penyidikan manakala tak ada bukti, dampak, ataupun keterangan yang menyatakan secara visum, adanya peneterasi orang yang diduga sebagai pelaku, kelaminnya kedalam alat kelamin perempuan. Perempuan yang mengaku menjadi korban tersebut.
"Kan tak ada, jadi bagaimana kita bisa bilang terjadi pemerkosaan," tuturnya.
"Terpenting kalau diperkosa itu berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 harus ada visum et repertum," ujar Martin pada wartawan, Selasa (6/12/2022). Baca juga: Mantan Karo Provos Beberkan Cerita Putri soal Pelecehan oleh Brigadir J
Menurutnya, kasus pemerkosaan itu tak mungkin bisa naik statusnya ke penyidikan manakala tak ada bukti, dampak, ataupun keterangan yang menyatakan secara visum, adanya peneterasi orang yang diduga sebagai pelaku, kelaminnya kedalam alat kelamin perempuan. Perempuan yang mengaku menjadi korban tersebut.
"Kan tak ada, jadi bagaimana kita bisa bilang terjadi pemerkosaan," tuturnya.
Lihat Juga :