Wapres Wasco Diduga Suap Mantan Bupati Bengkalis Rp1 Miliar
Senin, 05 Desember 2022 - 19:40 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden PT Wasco periode 2013-2015, Victor Sitorus (VS) diduga telah menyuap mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebesar Rp1 miliar. Uang suap tersebut diserahkan melalui orang kepercayaan Herliyan Saleh untuk mendapatkan proyek peningkatan jalan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, uang suap tersebut diserahkan Victor saat proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis sedang berlangsung. Victor menyuap dengan maksud agar Herliyan memerintahkan Kadis PU Bengkalis, M Nasir (MN) memenangkan PT Wasco.
"Tersangka VS menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
"Supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan MN selaku Kepala Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan," sambungnya.
Kemudian, kata Karyoto, perusahaan Victor Sitorus dimenangkan dan mendapatkan proyek pekerjaan peningkatan jalan di Bengkalis. Namun, saat dilakukan proses evaluasi, ternyata ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek.
"Selain itu, tersangka VS juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi," bebernya.
Akibat perbuatan Victor Sitorus, negara diduga mengalami kerugian sekira Rp152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 miliar. "Tim penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, uang suap tersebut diserahkan Victor saat proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis sedang berlangsung. Victor menyuap dengan maksud agar Herliyan memerintahkan Kadis PU Bengkalis, M Nasir (MN) memenangkan PT Wasco.
"Tersangka VS menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh dan diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
"Supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan MN selaku Kepala Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan," sambungnya.
Kemudian, kata Karyoto, perusahaan Victor Sitorus dimenangkan dan mendapatkan proyek pekerjaan peningkatan jalan di Bengkalis. Namun, saat dilakukan proses evaluasi, ternyata ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek.
"Selain itu, tersangka VS juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi," bebernya.
Akibat perbuatan Victor Sitorus, negara diduga mengalami kerugian sekira Rp152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 miliar. "Tim penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
(muh)
tulis komentar anda