Soal Status Hukum Ismail Bolong, Ini Penjelasan Kapolri

Senin, 05 Desember 2022 - 19:04 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap status hukum dari Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap status hukum dari Ismail Bolong terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dit Tipiter Bareskrim Polri diketahui sudah melakukan gelar perkara dalam perkara tambang ilegal. Hal itu dilakukan untuk menentukan status hukum dari Ismail Bolong. "Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan sudah bisa kita bawa," kata Sigit di Kemenko Polhukam, Senin (5/12/2022).



Sigit memastikan dalam perkara tersebut, Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto telah diperintahkan untuk mencari keberadaan Ismail Bolong. "Tentunya saat ini sedang berjalan dan nanti kalau progresnya ada perkembangan pasti segera disampaikan ke rekan-rekan," ujar Sigit.

Baca juga: Bareskrim Belum Bersedia Buka Hasil Gelar Perkara Nasib Ismail Bolong, Ini Alasannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!