Dit Tipideksus Bareskrim Maksimalkan Sita Aset Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Senin, 05 Desember 2022 - 17:09 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 . Hal itu yang menyebabkan Bareskrim belum menahan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

"Masih memaksimalkan penyitaan aset milik para tersangka dulu," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2022).



Oleh karena itu, Chandra menyebut, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka perkara tersebut. "Kami belum melakukan penahanan," ujarnya.

Baca juga: 83 Rekening dari 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Diblokir

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Baca juga: Bareskrim Sita Uang Ratusan Juta hingga Jam Mewah dari Tersangka Kasus Net89
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!