Bareskrim Sita Uang Ratusan Juta hingga Jam Mewah dari Tersangka Kasus Net89
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dari D alias ED tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.Uang ratusan juta hingga jam mewah disita oleh polisi.
"Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu yang pertama uang tunai Rp300 juta," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Baca juga: Kantor Net89 di Tangerang Disita Bareskrim Polri
Selain uang tunai, kata Ramadhan, Bareskrim juga menyita satu unit mobil senilai Rp279 juta. Lalu, disita pula satu unit jam tangan mewah bernilai ratusan juta.
"Satu unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp250 juta," jelas Ramadhan.
Ramadhan menambahkan pihak Bareskrim juga mengamankan barang bukti tas bermerek mewah dari tangan tersangka tersebut.
"Kemudian menyita tas mewah LV senilai Rp32 juta, 1 unit laptop senilai Rp6 juta, dan 1 unit Hp," ucap Ramadhan.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.
Namun terbaru, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
"Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu yang pertama uang tunai Rp300 juta," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Baca juga: Kantor Net89 di Tangerang Disita Bareskrim Polri
Selain uang tunai, kata Ramadhan, Bareskrim juga menyita satu unit mobil senilai Rp279 juta. Lalu, disita pula satu unit jam tangan mewah bernilai ratusan juta.
"Satu unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp250 juta," jelas Ramadhan.
Ramadhan menambahkan pihak Bareskrim juga mengamankan barang bukti tas bermerek mewah dari tangan tersangka tersebut.
"Kemudian menyita tas mewah LV senilai Rp32 juta, 1 unit laptop senilai Rp6 juta, dan 1 unit Hp," ucap Ramadhan.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.
Namun terbaru, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(kri)