Bareskrim Sita Uang Ratusan Juta hingga Jam Mewah dari Tersangka Kasus Net89
Kamis, 24 November 2022 - 20:30 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menyita sejumlah aset milik dari D alias ED tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dari D alias ED tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.Uang ratusan juta hingga jam mewah disita oleh polisi.
"Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu yang pertama uang tunai Rp300 juta," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Baca juga: Kantor Net89 di Tangerang Disita Bareskrim Polri
Selain uang tunai, kata Ramadhan, Bareskrim juga menyita satu unit mobil senilai Rp279 juta. Lalu, disita pula satu unit jam tangan mewah bernilai ratusan juta.
"Satu unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp250 juta," jelas Ramadhan.
Ramadhan menambahkan pihak Bareskrim juga mengamankan barang bukti tas bermerek mewah dari tangan tersangka tersebut.
"Kemudian menyita tas mewah LV senilai Rp32 juta, 1 unit laptop senilai Rp6 juta, dan 1 unit Hp," ucap Ramadhan.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
"Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu yang pertama uang tunai Rp300 juta," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Baca juga: Kantor Net89 di Tangerang Disita Bareskrim Polri
Selain uang tunai, kata Ramadhan, Bareskrim juga menyita satu unit mobil senilai Rp279 juta. Lalu, disita pula satu unit jam tangan mewah bernilai ratusan juta.
"Satu unit jam tangan mewah merek Rolex senilai Rp250 juta," jelas Ramadhan.
Ramadhan menambahkan pihak Bareskrim juga mengamankan barang bukti tas bermerek mewah dari tangan tersangka tersebut.
"Kemudian menyita tas mewah LV senilai Rp32 juta, 1 unit laptop senilai Rp6 juta, dan 1 unit Hp," ucap Ramadhan.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Lihat Juga :