Trias Politica: Makna dan Penerapannya dalam Sistem Pemerintahan
Senin, 05 Desember 2022 - 16:07 WIB
1. Legislatif
Kekuasaan Legislatif terbagi menjadi tiga lembaga, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekuasaan legislatif berwenang untuk membuat dan mengesahkan undang-undang.
2. Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif di Indonesia dijalankan oleh presiden, wakil presiden, dan dibantu oleh para menteri. Kekuasaan ini berwenang untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan.
3. Yudikatif
Kekuasaan Legislatif terbagi menjadi tiga lembaga, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekuasaan legislatif berwenang untuk membuat dan mengesahkan undang-undang.
2. Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif di Indonesia dijalankan oleh presiden, wakil presiden, dan dibantu oleh para menteri. Kekuasaan ini berwenang untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan.
3. Yudikatif
Lihat Juga :