Trias Politica: Makna dan Penerapannya dalam Sistem Pemerintahan

Senin, 05 Desember 2022 - 16:07 WIB
Petugas memeriksa dome Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Trias politica merupakan istilah untuk pembagian atau pemisahan kekuasaan. Teori politik ini menyebut bahwa kekuasaan harus dipisahkan menjadi beberapa bagian.

Trias politica berasal dari bahasa Yunani, artinya politik tiga serangkai. Istilah ini pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Inggris, John Locke lalu dikembangkan oleh Montesquieu. Melalui buku berjudul L'Esprit des Lois, Montesquieu menjelaskan panjang lebar mengenai teori Trias Politica.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), trias politika merupakan pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), kekuasaan Eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan Yudikatif (kekuasaan mengadili). Indonesia termasuk negara yang menganut teori politik ini.

Berikut ini penerapan Trias Politica di Indonesia:

1. Legislatif



Kekuasaan Legislatif terbagi menjadi tiga lembaga, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kekuasaan legislatif berwenang untuk membuat dan mengesahkan undang-undang.

2. Eksekutif

Kekuasaan Eksekutif di Indonesia dijalankan oleh presiden, wakil presiden, dan dibantu oleh para menteri. Kekuasaan ini berwenang untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan.

3. Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif diisi oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY). Kekuasaan ini berwenang untuk mempertahankan undang-undang, dengan memberikan peradilan dan memiliki kuasa kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Namun selain tiga kekuasaan di atas, di Indonesia ada pula kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berisi satu lembaga, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas untuk memeriksa dan menjaga keuangan negara.

MG/Sekar Rahmadiana Ihsan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More