Trias Politica: Makna dan Penerapannya dalam Sistem Pemerintahan

Senin, 05 Desember 2022 - 16:07 WIB
Kekuasaan Yudikatif diisi oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY). Kekuasaan ini berwenang untuk mempertahankan undang-undang, dengan memberikan peradilan dan memiliki kuasa kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Namun selain tiga kekuasaan di atas, di Indonesia ada pula kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berisi satu lembaga, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas untuk memeriksa dan menjaga keuangan negara.

MG/Sekar Rahmadiana Ihsan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!