KLHK: Penelitian Bertujuan untuk Optimalkan Kemanfaatan Hasil
Senin, 05 Desember 2022 - 04:14 WIB
"Bahwa surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) KLHK dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada objek satwa liar Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Selamatkan Satwa Liar, Pemerintah Siapkan Stimulus bagi Lembaga Konservasi
Dijelaskan Nunu, penerbitan surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, PP Nomor 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing, sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban.
"Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan. Para peneliti asing dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri," tegasnya.
"Mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan; serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya. Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia," tutupnya.
Baca juga: Selamatkan Satwa Liar, Pemerintah Siapkan Stimulus bagi Lembaga Konservasi
Dijelaskan Nunu, penerbitan surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, PP Nomor 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing, sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban.
"Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan. Para peneliti asing dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri," tegasnya.
"Mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan; serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya. Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :