KLHK: Penelitian Bertujuan untuk Optimalkan Kemanfaatan Hasil

Senin, 05 Desember 2022 - 04:14 WIB
loading...
KLHK: Penelitian Bertujuan...
Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Nunu Anugrah mengatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan penelitian berbasis sains. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat mendukung kegiatan penelitian berbasis sains. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah.

Namun menurut Nunu, pihaknya akan bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan.

"Sehubungan dengan itu, perlu ditegaskan bahwa Surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains," kata Nunu dalam keterangannya, Minggu (5/12/2022).

"Melainkan sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tambahnya.

Baca juga: Mendapatkan Peluang Penelitian

Dijelaskan Nunu, pandangan ini muncul sehubungan dengan penelitian yang diduga dilakukan oleh peneliti asing atas nama Erik Meijaard dkk, dan berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK yang terkait.

"Bahwa surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) KLHK dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada objek satwa liar Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Selamatkan Satwa Liar, Pemerintah Siapkan Stimulus bagi Lembaga Konservasi

Dijelaskan Nunu, penerbitan surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, PP Nomor 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing, sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban.

"Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan. Para peneliti asing dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri," tegasnya.

"Mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan; serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya. Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri LH Tetapkan...
Menteri LH Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional
KLHK Apresiasi Pihak...
KLHK Apresiasi Pihak yang Berkomitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Guru Besar AI Prof Suyanto...
Guru Besar AI Prof Suyanto Ingin Perkuat Kualitas Akademik dan Penelitian
Pemerintah Dinilai Perlu...
Pemerintah Dinilai Perlu Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
Menteri Raja Juli Ajak...
Menteri Raja Juli Ajak Jajaran Kementerian Kehutanan Jaga Alam dan Rutin Bawa Tumbler
Jaksa Agung: Ada Pejabat...
Jaksa Agung: Ada Pejabat KLHK Terlibat Dugaan Korupsi Sawit, Berpotensi Jadi Tersangka
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
AS Kenalkan Mikroskop...
AS Kenalkan Mikroskop dengan Resolusi Detail hingga yang Terkecil
Riset LAPI ITB: Konektivitas...
Riset LAPI ITB: Konektivitas Digital Dongkrak PDRB dan Serap 685 Ribu Tenaga Kerja
Rekomendasi
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
IRGC: Rudal-rudal Balistik...
IRGC: Rudal-rudal Balistik Iran Gempur Pangkalan Udara Ramat David Israel
Israel Marah usai Diserang...
Israel Marah usai Diserang Rudal Iran: Teheran Harus Terbakar!
Berita Terkini
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved