KLHK: Penelitian Bertujuan untuk Optimalkan Kemanfaatan Hasil
Senin, 05 Desember 2022 - 04:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat mendukung kegiatan penelitian berbasis sains. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah.
Namun menurut Nunu, pihaknya akan bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan.
"Sehubungan dengan itu, perlu ditegaskan bahwa Surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains," kata Nunu dalam keterangannya, Minggu (5/12/2022).
"Melainkan sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tambahnya.
Dijelaskan Nunu, penerbitan surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, PP Nomor 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing, sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban.
"Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan. Para peneliti asing dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri," tegasnya.
"Mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan; serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya. Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia," tutupnya.
Namun menurut Nunu, pihaknya akan bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan.
"Sehubungan dengan itu, perlu ditegaskan bahwa Surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains," kata Nunu dalam keterangannya, Minggu (5/12/2022).
"Melainkan sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tambahnya.
Dijelaskan Nunu, penerbitan surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi tidak memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, PP Nomor 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing, sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban.
"Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan. Para peneliti asing dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri," tegasnya.
"Mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan; serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya. Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda