Publik Diminta Cermati soal Disinformasi RUU KUHP

Senin, 05 Desember 2022 - 01:08 WIB
Menurutnya, hoaks terjadi karena banyaknya disinformasi atau kurangnya pengertian informasi dari topik-topik kontroversi seperti pandemi, vaksin, IKN, UU Cipta Kerja, ITE, dan KUHP. Karena itu, diperlukan sosialisasi atau penyebaran informasi yang sesuai agar tidak terjadi hoaks. Salah satunya, soal penghinaan dan pencemaran nama baik di RUU KUHP.

"Konon katanya penghinaan dan pencemaran nama baik yang ada di ITE itu dihapus oleh RUU KUHP, apakah benar? Saya katakan pasal ITE tidak berlaku karena dalam dunia hukum jika ada hukum yang mengatur hal yang sama, maka hukum baru mengesampingkan hukum yang lama. Tapi bukan berarti norma itu hilang, namun dipindah di pasal 437 dalam KUHP tentang pencemaran nama baik," katanya.

Baca juga: Wamenkumham: Keberagaman Indonesia Jadi Tantangan Menyusun KUHP

Urgensi pembaruan KUHP, salah satunya dilatarbelakangi oleh kebutuhan meninggalkan produk hukum kolonial yang kurang relevan dengan keadaan saat ini. Karena itu, dibuatlah RUU KUHP berdasarkan hasil pemikiran anak bangsa dan lebih sesuai dengan keadaan Indonesia.

Tenaga Ahli Komisi III DPR, Afdhal Mahatta menekankan keunggulan dan urgensi pengesahan RUU KUHP. Menurutnya, keunggulan RUU KUHP adalah mengadopsi living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat.

Pemerintah memberikan legitimasi bahwa negara Indonesia mengakui hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat, dari Aceh sampai Papua. Namun hukum adat tidak termasuk dalam hukum yang diatur dalam KUHP dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Konstitusi, Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas-asas hukum umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!