Publik Diminta Cermati soal Disinformasi RUU KUHP

Senin, 05 Desember 2022 - 01:08 WIB
Acara diskusi Sosialisasi Antihoaks RUU KUHP yang digelar bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Aceh, Minggu (4/12/2022). Foto/Istimewa
JAKARTA - Pemerintah gencar menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ). Sosialisasi dilakukan untuk meluruskan disinformasi yang banyak beredar terkait isi RUU KUHP .

Menurut Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenkominfo, Bambang Gunawan, informasi mengenai RUU KUHP penting diteruskan ke masyarakat guna meluruskan berbagai hal soal hukum pidana. Terlebih, menekankan urgensi pengesahan RUU KUHP sebagai produk hukum hasil pemikiran anak bangsa.



"Sayangnya masih banyak sekali disinformasi terkait KUHP ini yang perlu diluruskan. Oleh karena itu, kita mengadakan seminar baik secara offline maupun online yang diikuti seluruh Indonesia," kata Bambang dalam sosialisasi "Antihoaks RUU KUHP" yang digelar bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala Aceh, Minggu (4/12/2022).

Baca juga: Mengkritisi RUU KUHP

Sosialisasi Antihoaks RUU KUHP yang berlangsung secara hybrid ini diikuti sekitar 300 peserta daring dan luring. Penjelasan soal disinformasi pasal-pasal krusial KUHP, dibuka oleh mantan Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!