Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif
Minggu, 04 Desember 2022 - 07:18 WIB
"Jadi biasanya kami juga menunggu proses akan disidangkan atau tidak, jadi teman-teman kami itu, penyelidik, penyidik, itu sebenernya tersangka banyak, tapi tidak kenapa tidak langsung ditahan, karena memang proses untuk disidangkan masih menunggu proses temen temen JPU yang menyidangkan yang lain," bebernya.
Meski belum ada proses penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron, KPK tetap melakukan penyidikan terhadap kasusnya. Hal itu, kata Ghufron, dilakukan juga terhadap para tersangka lainnya. Ia menyebut bahwa bukan hanya Abdul Latif Amin Imron yang sudah berstatus tersangka tapi belum ditahan.
"Jadi siapa pun kalau tidak ada alasan materil seperti itu, kami tidak akan tahan. Jadi penahanan itu bukan kewajiban, tapi hanya instrumen untuk mengamankan tiga hal itu tidak terjadi. Yah jadi seperti yang lain itu banyak, bukan hanya Bupati Bangkalan," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkanBupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Total ada enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam kasus ini.
Meski belum ada proses penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron, KPK tetap melakukan penyidikan terhadap kasusnya. Hal itu, kata Ghufron, dilakukan juga terhadap para tersangka lainnya. Ia menyebut bahwa bukan hanya Abdul Latif Amin Imron yang sudah berstatus tersangka tapi belum ditahan.
"Jadi siapa pun kalau tidak ada alasan materil seperti itu, kami tidak akan tahan. Jadi penahanan itu bukan kewajiban, tapi hanya instrumen untuk mengamankan tiga hal itu tidak terjadi. Yah jadi seperti yang lain itu banyak, bukan hanya Bupati Bangkalan," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkanBupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Total ada enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam kasus ini.
Lihat Juga :