Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif

Minggu, 04 Desember 2022 - 07:18 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan proses penahanan terhadap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan proses penahanan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Padahal, Abdul Latif Amin Imron sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa ada tiga faktor yang dijadikan dasar KPK untuk melakukan proses penahanan terhadap para tersangka. Ketiga faktor tersebut yakni, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya; mencegah penghilangan barang bukti; serta mencegah tersangka melarikan diri. Baca juga: KPK Sangkal Tersangka Korupsi Abdul Latif Bertemu Firli Bahuri di Acara Hakordia



"Nah, selama tidak ada alasan-alasan kepentingan penahanan, selama belum disidangkan, maka kami tentu kemudian belum menahan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/12/2022).

Dari ketiga faktor tersebut, menurut Ghufron, belum ada yang mengharuskan pihaknya melakukan proses penahanan terhadap Abdul Latif Amin Imron. Kendati demikian, Ghufron memastikan KPK akan menahan Abdul Latif Amin Imron setelah mendekati proses persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!