Lukman Edy: Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin Penuhi Dua Aspek di Konstitusi

Kamis, 09 Juli 2020 - 20:41 WIB
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu pada Pasal 416 Ayat 1 yang berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia."

Secara substansi dan original intensnya adalah sepenuhnya menyadur UUD NRI 45 Pasal 6A, menegaskan tentang pemenuhan aspek dominasi dan aspek representasi.

Demikian juga adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50 Tahun 2014 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Kedua, Putusan MK Nomor 36 Tahun 2019 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atas permintaan dan gugatan Ignatius Supriyadi yang menyatakan bahwa jika calon hanya terdiri dua pasang, maka yang memperoleh suara 50% lebih, bisa di tetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden.

"Pada ketentuan ini malah hanya memenuhi aspek dominasi dan menghilangkan aspek representasinya," katanya.

(Baca juga: Sehari Tambah 2.657 Kasus Corona, Jabar Sumbang Terbanyak Hari Ini )

Hal ini dianggap sebagai tafsir MK terhadap UUD NRI 45 Pasal 6A dan ini memang menjadi tugas dan kewenangan MK sebagai penafsir tunggal UUD NRI 45.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!