Lukman Edy: Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin Penuhi Dua Aspek di Konstitusi

Kamis, 09 Juli 2020 - 20:41 WIB
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Pemilu, Lukman Edy. Foto/Ilustrasi/dok SINDOnews
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Pemilu, Lukman Edy angkat bicara mengenai konstitusionalitas kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Menurut Lukman, UUD NRI 45 pada Pasal 6A pada prinsipnya telah mengamanatkan bahwa untuk menentukan calon presiden terpilih harus memenuhi dua aspek, yaitu aspek dominasi yang di tandai dengan kemenangan lebih dari 50% Suara, dan aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20% di setengah Provinsi di Indonesia.



"Kemenangan Jokowi-Amin sudah memenuhi kedua aspek tersebut dan ditetapkan oleh KPU sesuai perundang-undangan yang berlaku," tutur Lukman di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Dia menjelaskan tentang aspek dominasi untuk memperlihatkan bahwa presiden terpilih didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia. Sedang aspek representasi untuk menunjukkan sebaran dukungan yang signifikan mewakili luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam.

"Pak Jokowi sudah jelas mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia, baik menurut jumlah maupun sebaran pemilih," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!