KPK Monitor Penyaluran Bansos Covid di DKI Jakarta dan Kemendes PDTT
Kamis, 09 Juli 2020 - 19:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring atas implementasi penyaluran bantuan sosial (bansos) terkait penanganan virus Corona (Covid-19) yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam dua agenda terpisah.
Agenda pertama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya, bertempat di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, pukul 09.00-10.30 WIB.
Sedangkan, agenda kedua dihadiri oleh dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang diterima oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar beserta jajarannya. Kegiatan bertempat di Gedung Kementerian Desa PDTT, pukul 11.30-13.30 WIB.
"Kedua pertemuan tersebut membahas tentang implementasi dan progres penyaluran bansos, baik berupa bantuan langsung tunai maupun sembako, kendala yang dihadapi serta rencana pembangunan database berbasis desa dengan pendekatan menyeluruh," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (9/7/2020).
Di hadapan Gubernur DKI Anies Baswedan, KPK meminta agar pendataan penerima bansos dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan koordinasi berkelanjutan dengan instansi pusat dalam pemberian bansos agar penyaluran tepat sasaran.
Dalam paparannya, Gubernur DKI menyampaikan bapemerintahannya telah menyalurkan bansos sebanyak empat tahap untuk rata-rata 1,1 juta KK pada tiap tahapnya.
Pihaknya juga telah melakukan pemadanan data penerima bantuan untuk tahap satu yang berangkat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KJP plus, dan data penerima bantuan lainnya termasuk data usulan RT/RW/Lurah/Camat, kalangan terdampak seperti ojek online dan UMKM, hingga komunitas terdampak seperti pekerja seni, dan lainnya.
Selanjutnya untuk tahap dua hingga lima, kembali dilakukan pemutakhiran sesuai hasil pendataan. "Pada kesempatan tersebut KPK juga mengingatkan agar pemda selalu bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), khususnya dalam hal penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar prosesnya akuntabel," kata Ipi.
(Baca juga: Jokowi: Cadangan Strategis Pangan Diurus Menhan )
Agenda pertama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya, bertempat di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, pukul 09.00-10.30 WIB.
Sedangkan, agenda kedua dihadiri oleh dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang diterima oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar beserta jajarannya. Kegiatan bertempat di Gedung Kementerian Desa PDTT, pukul 11.30-13.30 WIB.
"Kedua pertemuan tersebut membahas tentang implementasi dan progres penyaluran bansos, baik berupa bantuan langsung tunai maupun sembako, kendala yang dihadapi serta rencana pembangunan database berbasis desa dengan pendekatan menyeluruh," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (9/7/2020).
Di hadapan Gubernur DKI Anies Baswedan, KPK meminta agar pendataan penerima bansos dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan koordinasi berkelanjutan dengan instansi pusat dalam pemberian bansos agar penyaluran tepat sasaran.
Dalam paparannya, Gubernur DKI menyampaikan bapemerintahannya telah menyalurkan bansos sebanyak empat tahap untuk rata-rata 1,1 juta KK pada tiap tahapnya.
Pihaknya juga telah melakukan pemadanan data penerima bantuan untuk tahap satu yang berangkat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KJP plus, dan data penerima bantuan lainnya termasuk data usulan RT/RW/Lurah/Camat, kalangan terdampak seperti ojek online dan UMKM, hingga komunitas terdampak seperti pekerja seni, dan lainnya.
Selanjutnya untuk tahap dua hingga lima, kembali dilakukan pemutakhiran sesuai hasil pendataan. "Pada kesempatan tersebut KPK juga mengingatkan agar pemda selalu bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), khususnya dalam hal penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar prosesnya akuntabel," kata Ipi.
(Baca juga: Jokowi: Cadangan Strategis Pangan Diurus Menhan )
tulis komentar anda