Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Yudo Margono Digelar Terbuka-Tertutup, Ini Mekanismenya
Jum'at, 02 Desember 2022 - 14:55 WIB
JAKARTA - Komisi I DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Calon Panglima TNI pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Laksamana Yudo Margono, Jumat (2/12/2022). Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) uji kelayakan ini digelar secara terbuka dan tertutup.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPR Metya Viada Hafid saat membuka RDPU. Komisi I menyepakati bahwa RDPU diawali secara terbuka, baru kemudian digelar tertutup jika mengandung rahasia negara.
"Kami informasikan bahwa dalam rapat internal, pemaparan visi misi selama tidak mengandung kerahasiaan negara maupun strategi yang perlu ditutup sebagai rahasia negara maka rapat dapat dilakukan dengan sifat terbuka, disepakati?" tanya Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
"Baik, jadi terbuka. Jika nanti ada hal-hal yang perlu ditutup misalnya dalam pendalaman maka rapat-rapat akan kita ganti dengan sifat tertutup. Sepakat ya?," tanya Meutya diiyakan oleh semua pimpinan dan anggota Komisi I DPR.
"Kita buka dulu dan sifatnya terbuka," ujar Meutya sambil mengetuk palu.
Baca juga: Berkas Calon Panglima TNI Lengkap, Komisi I DPR Siap Fit and Proper Test Yudo Margono
Meutya menjelaskan, RDPU dilaksanakan dalam rangka mendengarkan visi misi Calon Panglima TNI, hasil RDPU ini akan menjadi dasar bagi Komisi I dalam memberikan persetujuan terhadap calon Panglima TNI sebagaimana amanat pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara j.o. Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dia menjelaskan, sebelum mempersilakan Calon Panglima TNI, ia menyampaikan beberapa hal sebagai dasar RDPU ini yakni, Presiden RI telah mengirim surat kepada Pimpinan DPR melalui surat No. 11 tanggal 23 November 2022 perihal pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI, serta Rapat Pimpinan (Rapim) DPR tanggal 1 Desember 2022 kemarin telah menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI dan melaporkan hasilnya dalam rapat Bamus DPR RI untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI.
"Menindaklanjuti penugasan tersebut, Tanggal 1 Desember 2022 telah memutuskan untuk melaksanakan hari ini RDPU dengan calon Panglima TNI pada hari ini, Jumat 2 Desember 2022," terangnya.
Berikutnya, sambung politisi Partai Golkar ini, dapat disampaikan bahwa Pimpinan dan Kapoksi Komisi I telah melaksanakan rapat tanggal 2 Desember 2022 pukul 13.15 WIB, dalam rangka verifikasi administrasi calon Panglima TNI, dengan hasil bahwa berkas administrasi calon Panglima TNI dinyatakan selesai dan lengkap yang terdiri dari: Daftar riwayat hidup; kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); kopi Kartu Tanda Penduduk; Laporan arta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK Tanggal 22 Maret 2002; Laporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak tahun 2021; dan Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintoharjo Jakarta.
Adapun mekanisme RDPU, Meutya menjelaskan, pertama, penyampaian visi misi calon Panglima TNI yang dilakukan secara terbuka, penyampaian strategi dan kebijakan yang dilakukan secara tertutup masing-masing dengan dengan alokasi waktu +- 30 menit. Pedalaman dan tanya jawab dari fraksi-fraksi masing-masing diberikan alokasi waktu +- 7 menit yang dilaksanakan secara tertutup.
"Jawaban Panglima TNI terhadap pendalaman maupun pertanyaan dari fraksi-fraksi diberikan alokasi waktu selama 20 menit," tandas Meutya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPR Metya Viada Hafid saat membuka RDPU. Komisi I menyepakati bahwa RDPU diawali secara terbuka, baru kemudian digelar tertutup jika mengandung rahasia negara.
"Kami informasikan bahwa dalam rapat internal, pemaparan visi misi selama tidak mengandung kerahasiaan negara maupun strategi yang perlu ditutup sebagai rahasia negara maka rapat dapat dilakukan dengan sifat terbuka, disepakati?" tanya Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
"Baik, jadi terbuka. Jika nanti ada hal-hal yang perlu ditutup misalnya dalam pendalaman maka rapat-rapat akan kita ganti dengan sifat tertutup. Sepakat ya?," tanya Meutya diiyakan oleh semua pimpinan dan anggota Komisi I DPR.
"Kita buka dulu dan sifatnya terbuka," ujar Meutya sambil mengetuk palu.
Baca juga: Berkas Calon Panglima TNI Lengkap, Komisi I DPR Siap Fit and Proper Test Yudo Margono
Meutya menjelaskan, RDPU dilaksanakan dalam rangka mendengarkan visi misi Calon Panglima TNI, hasil RDPU ini akan menjadi dasar bagi Komisi I dalam memberikan persetujuan terhadap calon Panglima TNI sebagaimana amanat pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara j.o. Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dia menjelaskan, sebelum mempersilakan Calon Panglima TNI, ia menyampaikan beberapa hal sebagai dasar RDPU ini yakni, Presiden RI telah mengirim surat kepada Pimpinan DPR melalui surat No. 11 tanggal 23 November 2022 perihal pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI, serta Rapat Pimpinan (Rapim) DPR tanggal 1 Desember 2022 kemarin telah menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI dan melaporkan hasilnya dalam rapat Bamus DPR RI untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI.
"Menindaklanjuti penugasan tersebut, Tanggal 1 Desember 2022 telah memutuskan untuk melaksanakan hari ini RDPU dengan calon Panglima TNI pada hari ini, Jumat 2 Desember 2022," terangnya.
Berikutnya, sambung politisi Partai Golkar ini, dapat disampaikan bahwa Pimpinan dan Kapoksi Komisi I telah melaksanakan rapat tanggal 2 Desember 2022 pukul 13.15 WIB, dalam rangka verifikasi administrasi calon Panglima TNI, dengan hasil bahwa berkas administrasi calon Panglima TNI dinyatakan selesai dan lengkap yang terdiri dari: Daftar riwayat hidup; kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); kopi Kartu Tanda Penduduk; Laporan arta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK Tanggal 22 Maret 2002; Laporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak tahun 2021; dan Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintoharjo Jakarta.
Adapun mekanisme RDPU, Meutya menjelaskan, pertama, penyampaian visi misi calon Panglima TNI yang dilakukan secara terbuka, penyampaian strategi dan kebijakan yang dilakukan secara tertutup masing-masing dengan dengan alokasi waktu +- 30 menit. Pedalaman dan tanya jawab dari fraksi-fraksi masing-masing diberikan alokasi waktu +- 7 menit yang dilaksanakan secara tertutup.
"Jawaban Panglima TNI terhadap pendalaman maupun pertanyaan dari fraksi-fraksi diberikan alokasi waktu selama 20 menit," tandas Meutya.
(maf)
tulis komentar anda