Bareskrim Serahkan Buronan Giki Argadiraksa ke JPU

Kamis, 01 Desember 2022 - 17:50 WIB
Dit Tipikor Bareskrim Polri menyerahkan buronan Giki Argadiraksa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menyerahkan Giki Argadiraksa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek pada BPD Jateng Cabang Jakarta 2018-2019.

Buronan Giki Argadiaksa sebelumnya ditangkap di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Km 39. Dalam pelimpahan barang bukti dan tersangka ke JPU tersebut, Bareskrim juga menyerahkan dua tersangka lainnya yakni, Boni Marsapatubiono dan Welly Bordus Bambang.



"Terhadap ketiga tersangka pada tanggal 1 Desember 2022 telah dilakukan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dir Tipikor Bareskrim, Brigjen Cahyono Wibowo, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Bareskrim Tahan Buronan Giki Argadiraksa dan Dirut PT Mega Daya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!