Beri Masukan RUU PPSK, Akademisi Ini Ungkap Teori Islam

Rabu, 30 November 2022 - 16:11 WIB
"Pungutan yang dibebankan kepada Koperasi sebagai konsekuensi untuk masuk ke dalam pengawasan OJK, akan mengubah karakteristik Koperasi hanya menjadi lembaga keuangan yang berorientasi mencari keuntungan (profit) dengan mengabaikan benefit yang diperoleh anggotanya," tuturnya.

"Juga apabila pengawasan Koperasi dilakukan oleh OJK dapat dipastikan Koperasi akan lebih sulit untuk melakukan pinjaman atau pembiayaan tanpa jaminan, mitigasi risiko koperasi akan sangat ketat dan berpotensi menghilangkan eksistensi Koperasi bahwa Koperasi adalah miliknya anggota sendiri," tutupnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pentingnya stabilitas dalam mendukung pembangunan. Oleh sebab itu, pendalaman dan stabilitas perlu diimbangi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum.

Menurut Sri, reformasi yang diinisiasi dalam RUU PPSK sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan.

Di sisi lain, RUU ini juga membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam (KSP).

"Mereka (nantinya) bisa mengajukan restorative justice, karena perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi. Hanya saja, konsep penegakan hukum tidak selalu melalui pemberian sanksi pidana tapi mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan bisa dipulihkan, itu namanya restorative justice," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More