Babak Baru Kasus Gagal Ginjal Akut

Rabu, 30 November 2022 - 15:05 WIB
Sudjito Atmoredjo (Foto: Istimewa)
Sudjito Atmoredjo

Guru Besar Ilmu Hukum UGM

PENANGANAN kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), perlu terus dikawal. Jangan sampai kasus kemanusiaan yang banyak merenggut nyawa anak-anak tak berdosa, menguap begitu saja.

Suatu hal wajar, setiap kasus dituntaskan penyelesaiannya hingga ke akar masalahnya. Siapa pun terlibat mesti dimintakan pertanggungjawaban. Siapa pun menjadi korban, layak diberikan santuan, atau ganti kerugian. Keadilan, menjadi penting diwujudkan, dan diberikan kepada yang berhak.



Tanggal 11 November 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) di PTUN Jakarta, tercatat dalam register No.400/G/TF/2022/PTUN JKT. Gugatan diajukan karena beberapa tindakan BPOM dinilai terkategorikan sebagai pembohongan publik. Karenanya, cukup beralasan, digugat melakukan perbuatan melawan hukum penguasa.

Gugatan lain datang dari keluarga korban. Diwakili kuasa hukumnya, mereka menggugat beberapa perusahaan farmasi, distributor, BPOM, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: koran-sindo.com

Ada 9 (sembilan) tergugat: (1) PT Afi Farma. Dalihnya, obat sirup dari PT Afi Farma dikonsumsi oleh 11 anak hingga meninggal dunia; (2) PT Universal Pharmaceutical Industries. Dalihnya, terdapat 1 orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini; (3) Tergugat ke-3 hingga ke-7 adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi.

Secara berurutan: PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia; (4) Tergugat ke-8 adalah BPOM; dan (5) Tergugat ke-9 adalah Kemenkes.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More