TV Lokal Tak Bisa Siaran Digital, DPR Ingatkan Johnny Plate Bisa Bersikap Adil

Selasa, 29 November 2022 - 18:12 WIB
Rakyat kecil saat menyaksikan TV di rumahnya setelah kebijakan migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) dilaksanakan. Foto/MPI
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengingatkan agar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate bersikap adil dalam melaksanakan kebijakan migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off ( ASO ). Nurul menuturkan, penerapan ASO sudah berlangsung hampir sebulan sejak 2 November 2022.

Namun sarat masalah di sana-sini tak hanya dalam implementasi tapi juga regulasi. Terutama belum adanya kebijakan pemerintah menyangkut multipleksing (MUX) bagi TV lokal. MUX merupakan infrastruktur utama dalam ASO sebagai penyalur konten siaran TV berbasis digital.

"Ya (ASO) ini masih banyak kekurangan dan permasalahan. Terutama yang krusial adalah sisi kebijakan. Banyak TV lokal yang belum bisa siaran digital karena tidak memiliki MUX dan khawatir terancam pidana kalau menyewa MUX. Ini harus dibereskan dulu,” tegas Nurul di Jakarta, Selasa (29/11/2022).



Pernyataan Nurul selaras dengan salah satu poin utama kesimpulan rapat kerja Komisi I DPR dan Menkominfo pada Rabu (23/11/2022). Pada poin 1 (a) DPR mendorong Kementerian Kominfo menyiapkan kebijakan terkait ASO yang mampu memberikan keadilan kepada semua lembaga penyiaran termasuk lembaga penyiaran lokal sehingga mampu menyelenggarakan siaran berbasis digital kepada masyarakat.



Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan sewa slot MUX dalam Pasal 81 (1) PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Dampaknya, lembaga penyiaran tidak dapat bersiaran digital dengan cara menyewa slot MUX. Penyelenggara MUX pun tidak boleh lagi menyewakan slot MUX.

Dengan begitu, nasib TV-TV lokal masih menggantung karena belum jelas mereka bisa siaran di mana. Padahal, TV-TV lokal tersebut memiliki izin siaran resmi. Dampak dari persoalan ini, kata dia, masyarakat jadi kehilangan hak menikmati siaran TV-TV lokal. Hal inilah yang menurut Nurul seharusnya didahulukan. Ada kebijakan yang jelas dan adil soal nasib TV-TV lokal.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Bambang Santoso menyesalkan tidak adanya kejelasan bahkan perlindungan hukum terhadap TV lokal terkait sewa-menyewa MUX atau frekuensi. "Banyak TV lokal di daerah-daerah sudah teriak soal ini. Kami tidak mau dijerat hukum. Kami menuntut keadilan agar TV-TV lokal dapat bersiaran dengan nyaman dan tidak dirugikan,” tegasnya.

Bambang kembali menyinggung putusan MA yang tidak memperbolehkan sewa-menyewa MUX. DPR pun pernah menyatakan bahwa sewa-menyewa MUX dapat terindikasi pidana.

Di sisi lain, Menkominfo pernah menyatakan bahwa hal itu adalah Business to Business (B to B). “Frekuensi kan ranah publik. Bagaimana bisa sekadar B to B? Harus diatur oleh pemerintah dong jangan hanya diserahkan ke pihak swasta," tegas Bambang.

Menurut dia, idealnya Menkominfo mengeluarkan surat edaran terkait sewa-menyewa MUX yang bisa menjadi pegangan bagi TV-TV lokal apabila terjadi masalah hukum di kemudian hari. Dalam hal ini, pemerintah harus ikut bertanggung jawab. Karena itu, ATVLI sudah menyurati Menkominfo, Menko Polhukam hingga Presiden. “Kami masih menunggu respons,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More