Lansia Wajib Disuntik Vaksin Booster Kedua karena Kelompok Rentan

Selasa, 29 November 2022 - 17:52 WIB
Vaksin booster kedua bagi masyarakat lanjut usia (lansia) wajib karena termasuk kelompok rentan. Foto/Dok SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Pemerintah ingin memastikan masyarakat lanjut usia ( lansia ) benar-benar terlindungi dari dampak parah akibat Covid-19 . Pasalnya, data statistik menunjukkan bahwa lansia adalah kelompok rentan dengan tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19 sangat tinggi.

“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta,” kata Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan M. Syahril, Selasa (29/11/2022).



Pemerintah telah resmi memberikan vaksin booster dosis kedua untuk lansia sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022. Booster kedua itu adalah vaksin suntikan keempat.

Baca juga: Covid-19 di Indonesia Bertambah 3.225 Kasus, Meninggal 59 Orang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!