Kasus Bank Swadesi, Yunus Husen Ingatkan Polri Tak Paksakan Kasus Perdata ke Pidana
Kamis, 09 Juli 2020 - 14:46 WIB
“Jadi, pasal 49 itu tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan, tapi langkah yang diperintahkan oleh otoritas dalam hal ini BI atau OJK,” jelas Yunus.
Lebih jauh Yunus mengatakan bahwa dalam beberapa kasus banyak bank dilaporkan secara pidana oleh debitur-debitur bermasalah. Langkah debitur nakal tersebut menurut dia adalah modus agar terbebas dari kewajibannya.
Dia menekankan dalam kondisi perekonomian yang saat ini terdampak oleh corona, bank memiliki fungsi penting seperti jantung dalam tubuh manusia yang menyuplai likuiditas ke perekonomian seperti jantung yang menyuplai darah ke dalam tubuh manusia.
“Lewat diskusi dengan penyidik, kita berharap polisi merekonstruksi ulang agar modus-modus para debitur nakal ini tidak membuat dunia perbankan ketakutan,” ujarnya.
Kasus ini berawal ketika pada awal 2008, Rita Kishore Kumar Pridani dan Kishore Kumar Tahilram Pridani selaku direksi PT Ratu Kharisma mengajukan permohonan kredit ke Bank Swadesi yang kini telah diakuisisi oleh PT Bank of India Indonesia sebesar Rp10,5 miliar dengan agunan yang disebut senilai Rp13,5 miliar.
Lebih jauh Yunus mengatakan bahwa dalam beberapa kasus banyak bank dilaporkan secara pidana oleh debitur-debitur bermasalah. Langkah debitur nakal tersebut menurut dia adalah modus agar terbebas dari kewajibannya.
Dia menekankan dalam kondisi perekonomian yang saat ini terdampak oleh corona, bank memiliki fungsi penting seperti jantung dalam tubuh manusia yang menyuplai likuiditas ke perekonomian seperti jantung yang menyuplai darah ke dalam tubuh manusia.
“Lewat diskusi dengan penyidik, kita berharap polisi merekonstruksi ulang agar modus-modus para debitur nakal ini tidak membuat dunia perbankan ketakutan,” ujarnya.
Kasus ini berawal ketika pada awal 2008, Rita Kishore Kumar Pridani dan Kishore Kumar Tahilram Pridani selaku direksi PT Ratu Kharisma mengajukan permohonan kredit ke Bank Swadesi yang kini telah diakuisisi oleh PT Bank of India Indonesia sebesar Rp10,5 miliar dengan agunan yang disebut senilai Rp13,5 miliar.
Lihat Juga :