Menteri Siti: Secara Substansi dan Materi UU 18/2008 Komprehensif dan Integrated

Minggu, 27 November 2022 - 12:46 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR dalam membahas rencana revisi UU Nomor 18 Tahun 2008. FOTO/IST
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, secara substansi dan materi, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah komprehensif dan integrated. UU ini menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

Pandangan ini disampaikan Menteri LHK dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR dalam membahas rencana revisi UU Nomor 18 Tahun 2008. Selain Kementerian LHK, raker juga dihadiri Sekjen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah.

"UU ini cukup dinamis mengikuti perkembangan zaman, sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan sampah yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks serta berat saat ini dan di masa yang akan datang," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).

Baca juga: Agar Timbulkan Efek Jera, Penegakan Hukum LHK Diperkuat



Menteri Siti melanjutkan, hal yang penting dan mendasar adalah UU 18/2008 sangat relevan dan tepat untuk mengatasi persoalan sampah jika kita berkomitmen dan bekerja keras untuk mengawal pelaksanaannya. Ia menegaskan, pemerintah tidak ada rencana mengubah UU 18/2008. Pemerintah selama ini terus berupaya memaksimalkan penerapannya menyangkut hal-hal antara lain dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya, kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, dan pengawasan, pendampingan serta sirkular ekonomi.

"UU 18/2008 telah memiliki beberapa regulasi turunan antara lain adalah pertama PP Nomor 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, kedua PP Nomor 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, ketiga Perpes Nomor 97/2017 tentang Jakstranas SRT SSSRT," katanya.

"Keempat Perpres Nomor 83/2018 tentang Pengelolaan Sampah Laut, kelima Perpres Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan," tambahnya.

Selanjutnya keenam adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, ketujuh Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, kedelapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Kapolri tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri, kesembilan Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dll, (10) Peraturan Gubernur/Bupati/Wali kota tentang Pembatasan Sampah.

"Kemudian terdapat juga (11) Permen PU Nomor 3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT; (12) Permen LHK Nomor P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal; (13) Permen LHK Nomor P.59/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan TPA Sampah; (14) Permen LHK Nomor P.10/2018 tentang Jakstrada," jelasnya.

"(15) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD; (16) Permen LHK Nomor P.76/2019 tentang Adipura; (17) Permen LHK Nomor P.26/2020 tentang Penanganan FABA Hasil Pengolahan Sampah secara Termal; (18) Permendagri Nomor 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah; (19) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah; dan (20) Permen LHK Nomor 6 Tahun 2022 tentang SIPSN," tutupnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More