Menteri Siti: Secara Substansi dan Materi UU 18/2008 Komprehensif dan Integrated

Minggu, 27 November 2022 - 12:46 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR dalam membahas rencana revisi UU Nomor 18 Tahun 2008. FOTO/IST
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan, secara substansi dan materi, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah komprehensif dan integrated. UU ini menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

Pandangan ini disampaikan Menteri LHK dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR dalam membahas rencana revisi UU Nomor 18 Tahun 2008. Selain Kementerian LHK, raker juga dihadiri Sekjen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah.



"UU ini cukup dinamis mengikuti perkembangan zaman, sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan sampah yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks serta berat saat ini dan di masa yang akan datang," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).

Baca juga: Agar Timbulkan Efek Jera, Penegakan Hukum LHK Diperkuat

Menteri Siti melanjutkan, hal yang penting dan mendasar adalah UU 18/2008 sangat relevan dan tepat untuk mengatasi persoalan sampah jika kita berkomitmen dan bekerja keras untuk mengawal pelaksanaannya. Ia menegaskan, pemerintah tidak ada rencana mengubah UU 18/2008. Pemerintah selama ini terus berupaya memaksimalkan penerapannya menyangkut hal-hal antara lain dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya, kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, dan pengawasan, pendampingan serta sirkular ekonomi.

"UU 18/2008 telah memiliki beberapa regulasi turunan antara lain adalah pertama PP Nomor 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, kedua PP Nomor 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, ketiga Perpes Nomor 97/2017 tentang Jakstranas SRT SSSRT," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!