DPO Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Pemilik CV Samudera Chemical Dicekal Bareskrim

Sabtu, 26 November 2022 - 14:31 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, telah menetapkan pemilik CV Samudera Chemical sebagai DPO dan sudah dicekal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasukkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, hingga saat ini pemilik CV Samudera Chemical yang merupakan salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut belum diketahui keberadaannya. "Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO, ya," kata Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).

Pipit menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pencekalan agar tersangka E tidak lari ke luar negeri. "Pencekalan sudah," ujarnya.





Sebelumnya, Pipit mengatakan, belum melakukan penangkapan terhadap tersangka E karena masih mencari keberadaan pemilik perusahaan supplier CV Chemical Samudera tersebut.

Bahkan, Bareskrim membuka kemungkinan E dijemput paksa bila tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan.

"Belum (ditangkap), masih kita lakukan pencarian ya. Kan cuma sampai panggilan kedua, kan kita sudah menyiapkan surat perintah membawa. Kan harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa," sambungnya, Kamis 24 November 2022.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More