DPO Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Pemilik CV Samudera Chemical Dicekal Bareskrim
Sabtu, 26 November 2022 - 14:31 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, telah menetapkan pemilik CV Samudera Chemical sebagai DPO dan sudah dicekal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasukkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, hingga saat ini pemilik CV Samudera Chemical yang merupakan salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut belum diketahui keberadaannya. "Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO, ya," kata Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Pipit menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pencekalan agar tersangka E tidak lari ke luar negeri. "Pencekalan sudah," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Ancam Jemput Paksa Pemilik CV Samudera Chemical yang Melarikan Diri
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, hingga saat ini pemilik CV Samudera Chemical yang merupakan salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut belum diketahui keberadaannya. "Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO, ya," kata Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Pipit menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pencekalan agar tersangka E tidak lari ke luar negeri. "Pencekalan sudah," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Ancam Jemput Paksa Pemilik CV Samudera Chemical yang Melarikan Diri
Lihat Juga :