Bareskrim Ancam Jemput Paksa Pemilik CV Samudera Chemical yang Melarikan Diri

Kamis, 24 November 2022 - 19:00 WIB
loading...
Bareskrim Ancam Jemput Paksa Pemilik CV Samudera Chemical yang Melarikan Diri
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan jika sudah ditemukan keberadaannya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemilik perusahaan CV Samudera Chemical berinisial E melarikan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Bareskrim Polr i mengaku masih terus mencari keberadaan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E tersebut.

Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan jika sudah ditemukan keberadaannya.

"Kita sudah menyiapkan surat perintah membawa kan harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa," ujar Pipit kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/11/2022).



Menurut Pipit, pihaknya juga sedang memikirkan langkah selanjutnya terkait dengan penangkapan yang bersangkutan. Salah satunya mengajukan permohonan pencekalan.

"Sedang proses ya. Ya kan kita harus urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencekal," kata Pipit.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

Untuk PT A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)