Bareskrim Ancam Jemput Paksa Pemilik CV Samudera Chemical yang Melarikan Diri
Kamis, 24 November 2022 - 19:00 WIB
loading...
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan jika sudah ditemukan keberadaannya. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pemilik perusahaan CV Samudera Chemical berinisial E melarikan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Bareskrim Polr i mengaku masih terus mencari keberadaan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E tersebut.
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan jika sudah ditemukan keberadaannya. Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Buru Bos CV Samudera Chemical
"Kita sudah menyiapkan surat perintah membawa kan harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa," ujar Pipit kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Menurut Pipit, pihaknya juga sedang memikirkan langkah selanjutnya terkait dengan penangkapan yang bersangkutan. Salah satunya mengajukan permohonan pencekalan.
"Sedang proses ya. Ya kan kita harus urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencekal," kata Pipit.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan jika sudah ditemukan keberadaannya. Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Buru Bos CV Samudera Chemical
"Kita sudah menyiapkan surat perintah membawa kan harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa," ujar Pipit kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Menurut Pipit, pihaknya juga sedang memikirkan langkah selanjutnya terkait dengan penangkapan yang bersangkutan. Salah satunya mengajukan permohonan pencekalan.
"Sedang proses ya. Ya kan kita harus urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencekal," kata Pipit.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.
Lihat Juga :