KUPI II dan Signifikansi Fatwa Ramah Perempuan

Sabtu, 26 November 2022 - 13:59 WIB
Dalam perjalannya, KUPI menemukan jati dirinya menjadi gerakan yang menghimpun individu dan lembaga yang menyakini nilai-nilai keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan dengan pendekatan makruf, mubadalah, dan keadilan hakiki berdasarkan nash-nash atau teks-teks keagamaan Islam yang rahmatan lil alamain.

KUPI menjadi ruang perjumpaan dan konsolidasi antarindividu dari beragam latar belakang pendidikan dan organisasi yang bersifat non-partisan, inklusif, partisipatoris, lintas organisasi, lintas generasi, lintas latar belakang sosial dan pendidikan.

KUPI dengan gerakannya telah menyatukan khidmah keulamaan perempuan dengan inisiatif-inisiatif komunitas dan lembaga yang bergerak pada pemberdayaan perempuan. Baik di kalangan pesantren, akademisi, majelis taklim, aktivis organisasi keislaman, praktisi pemberdayaan di akar rumput, bahkan para aktivis gender dan HAM.

KUPI II diselenggarakan di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah pada 23-26 November 2022, mengusung tema “Menegukan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan” menjadi momentum Gerakan keulamaan perempuan orgaik ini semakin mensinergikan gerakannya. Tidak kurang dari 20 negara dipastikan menghadiri perhelatan akbar ini.

Nilai Strategis Fatwa Ramah Perempuan

Fatwa atau Pandangan Keagamaan KUPI dirumuskan melalui prosedur yang ketat, yaitu pertama dengan melakukanTashowwuratau mendeskripsikan masalah. Kedua merumuskan masalah hukum daritashowwuratau deskripsi realitas sosial yang ada.

Ketiga disusunistidlalatau analisis struktur hukum yang menjadi dasar pendangan keagamaan dengan berpedoman pada tujuan ditetapkannyamaqashidu syariah. Keempat dirumuskandalalah-nya baik ayat al-Qur’an, hadist, fatwa ulama sebelumnya, hingga undang-undang. Pandangan keagamaan MUI juga memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak terkait dengan isu yang dibahas.

Dalam semua tahapan, pandangan agama KUPI ini dirumuskan dengan menggunakan tiga prespektif dasar yang menjadi jembatan pada pandangan keagamaan yang ramah perempuan, yaitu perspektif ma’ruf, mubadalah dan keadilan hakiki. Ketiganya menjadi tolok ukur terpenuhinyamaqashidu syariahserta rasa keadilan relasi laki-laki dan perempuan.

Perjuangan ini bukan sepi dari telisik, tetapi telah nyata memberikan kontribusi yang dirasakan bagi sebagaian kalangan, termasuk para legislator dalam menetapkan kebijakan perundang-undangan.

Masih basah jejak sejarah perjuangan keadilan gender di Indonesia dalam memperjuangkan peraturan yang memberikan perlindungan hukum bagi tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya bergaung dalam perjuangan RUU PKS (kini telah di undangkan dalam UU UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More