Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka
Kamis, 24 November 2022 - 19:30 WIB
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Hal ini dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).
"Jampidsus telah menangkap, mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," kata Ketut Sumedana.
Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Garam, Ini Tanggapan Kemenperin
Satu orang tersangka tersebut yaitu berinisial YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Tersangka YN diamankan oleh penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat.
"Penangkapan dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali," jelasnya.
Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2022.
"Jampidsus telah menangkap, mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," kata Ketut Sumedana.
Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Garam, Ini Tanggapan Kemenperin
Satu orang tersangka tersebut yaitu berinisial YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Tersangka YN diamankan oleh penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat.
"Penangkapan dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali," jelasnya.
Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2022.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda