Akui Ganti DVR CCTV Kompleks Duren Tiga, Irfan Widyanto: Saya Tinggalkan Nama dan Pangkat
Kamis, 24 November 2022 - 14:17 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J , AKP Irfan Widyanto mengakui telah mengganti perangkat DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo , Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengakuan itu sekaligus membantah pernyataan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Seno Sukarto yang menyebut tak ada laporan terkait penggantian perangkat CCTV dan tak ada penggantian itu dilakukan oleh seseorang misterius.
"Keterangan dari Marzuki dan Zapar, menyatakan bahwa CCTV oleh saya sendiri. Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon. Keberatan saya bahwa keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal," ujar Irfan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
MantanKepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ini menuturkan dirinya sempat memperkenalkan diri kepada satpam kompleks Marzuki dan Japar. Bahkan, ia sempat meninggalkan nomor telepon kepada Marzuki dan Japar.
"Saudara menjelaskan bahwa saya dari Bareskrim? Ada nomor HP yang ditinggalkan?" tanya hakim kepada Irfan.
"Siap," terang Irfan menjawab pertanyaan hakim.
Sebelumnya, Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri, Seno Sukarto mengaku tak mengetahui laporan pergantian DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keterangan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seno saat diperiksa penyidik. Keterangan Seno dibacakan jaksa karena dia tengah sakit dan tak bisa hadir di persidangan.
"Pada 9 Juli 2022 saya tidak mengetahui atau menerima laporan mengenai pergantian CCTV Kompleks Polri Duren Tiga," kata Seno melalui BAP yang dibacakan jaksa saat persidangan Kamis (24/11/2022).
Pengakuan itu sekaligus membantah pernyataan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Seno Sukarto yang menyebut tak ada laporan terkait penggantian perangkat CCTV dan tak ada penggantian itu dilakukan oleh seseorang misterius.
"Keterangan dari Marzuki dan Zapar, menyatakan bahwa CCTV oleh saya sendiri. Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon. Keberatan saya bahwa keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal," ujar Irfan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
MantanKepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ini menuturkan dirinya sempat memperkenalkan diri kepada satpam kompleks Marzuki dan Japar. Bahkan, ia sempat meninggalkan nomor telepon kepada Marzuki dan Japar.
"Saudara menjelaskan bahwa saya dari Bareskrim? Ada nomor HP yang ditinggalkan?" tanya hakim kepada Irfan.
"Siap," terang Irfan menjawab pertanyaan hakim.
Sebelumnya, Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri, Seno Sukarto mengaku tak mengetahui laporan pergantian DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keterangan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seno saat diperiksa penyidik. Keterangan Seno dibacakan jaksa karena dia tengah sakit dan tak bisa hadir di persidangan.
"Pada 9 Juli 2022 saya tidak mengetahui atau menerima laporan mengenai pergantian CCTV Kompleks Polri Duren Tiga," kata Seno melalui BAP yang dibacakan jaksa saat persidangan Kamis (24/11/2022).
(kri)
tulis komentar anda