53 Perusahaan Farmasi Diminta Uji Ulang, Baru 2 Diumumkan BPOM
Senin, 21 November 2022 - 20:12 WIB
Surat Kemenkes nomor FP.01.01/E/21487/2022 yang menyatakan ada sejumlah perusahaan yang diminta segera memeriksa kembali produk-produknyanya. Namun demikian, sebagian besar perusahaan-perusahaan ini tidak pernah diumumkan oleh BPOM.
Baca juga: Begini Tanggapan Kemenkes Soal BPOM Ralat Status Keamanan Obat Afi Farma
Bahkan ke-53 perusahaan farmasi ini diminta untuk melakukan uji secara mandiri, tidak diuji oleh BPOM. Berikut 53 perusahaan farmasi yang diminta Kemenkes RI untuk melaksanakan uji mandiri terkait produk-produknya.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, PT Yarindo Tegaskan Beli Bahan Baku Standar Farmasi
Dari 53 perusahaan ini, hanya dua yang sudah diumumkan oleh BPOM, yaitu PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sedangkan PT Yarindo Farmatama tidak ada dalam daftar 53 perusahaan tersebut.
Berikut bunyi surat edaran yang tertanda nama Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia.
Baca juga: Begini Tanggapan Kemenkes Soal BPOM Ralat Status Keamanan Obat Afi Farma
Bahkan ke-53 perusahaan farmasi ini diminta untuk melakukan uji secara mandiri, tidak diuji oleh BPOM. Berikut 53 perusahaan farmasi yang diminta Kemenkes RI untuk melaksanakan uji mandiri terkait produk-produknya.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, PT Yarindo Tegaskan Beli Bahan Baku Standar Farmasi
Dari 53 perusahaan ini, hanya dua yang sudah diumumkan oleh BPOM, yaitu PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sedangkan PT Yarindo Farmatama tidak ada dalam daftar 53 perusahaan tersebut.
Berikut bunyi surat edaran yang tertanda nama Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia.
Lihat Juga :