53 Perusahaan Farmasi Diminta Uji Ulang, Baru 2 Diumumkan BPOM
Senin, 21 November 2022 - 20:12 WIB
JAKARTA - Obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas ditengarai menjadi penyebab terjadinya kasus gangguan ginjal akut. Hingga kasus ini terus diusut oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi. Surat tersebut bernomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal, 17 November 2022.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes meminta semua perusahaan farmasi yang tercantum namanya, memeriksa kembali obat-obatannya melalui tes secara mandiri, kemudian hasilnya dikirim melalui email milik Subdit Obat Pangan Kemenkes.
Dari data yang diterima SINDOnews, Senin (21/11/2022), daftar yang dikeluarkan oleh Kemenkes total keseluruhan produk farmasi yang diminta untuk menjalani uji mandiri sebanyak 245 produk dari total 53 perusahaan farmasi.
Dari 53 perusahaan ini, hanya dua yang sudah diumumkan oleh BPOM, yaitu PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sedangkan PT Yarindo Farmatama tidak ada dalam daftar 53 perusahaan tersebut.
Berikut bunyi surat edaran yang tertanda nama Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia.
"Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerja sama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri dan menyampaikan hasil pengujian ke email subditobat.pangan@gmail.com paling lambat tanggal 21 November 2022."
Sementara itu, ini 53 perusahaan farmasi yang diminta uji secara mandiri, tidak diuji oleh BPOM.
Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi. Surat tersebut bernomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal, 17 November 2022.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes meminta semua perusahaan farmasi yang tercantum namanya, memeriksa kembali obat-obatannya melalui tes secara mandiri, kemudian hasilnya dikirim melalui email milik Subdit Obat Pangan Kemenkes.
Dari data yang diterima SINDOnews, Senin (21/11/2022), daftar yang dikeluarkan oleh Kemenkes total keseluruhan produk farmasi yang diminta untuk menjalani uji mandiri sebanyak 245 produk dari total 53 perusahaan farmasi.
Dari 53 perusahaan ini, hanya dua yang sudah diumumkan oleh BPOM, yaitu PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sedangkan PT Yarindo Farmatama tidak ada dalam daftar 53 perusahaan tersebut.
Berikut bunyi surat edaran yang tertanda nama Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia.
"Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerja sama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri dan menyampaikan hasil pengujian ke email subditobat.pangan@gmail.com paling lambat tanggal 21 November 2022."
Sementara itu, ini 53 perusahaan farmasi yang diminta uji secara mandiri, tidak diuji oleh BPOM.
tulis komentar anda