Jelang Jenderal Andika Pensiun, DPR Masih Menanti Nama Calon Panglima TNI
Senin, 21 November 2022 - 17:51 WIB
Mengingat kata Lodewijk, masa reses DPR akan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2022, maka batas akhir sesuai aturan perundang-undangan, pemerintah masih memiliki batas akhir hingga tanggal 25 November untuk mengirimkan nama calon Panglima TNI tersebut.
"Kita tunggu saja pengajuan dari Presiden. Karena itu hak prerogatif beliau, setelah itu kita proses," ujarnya.
Sekjen DPP Partai Golkar itu memaklumi, jika sampai sekarang Presiden belum mengirimkan nama calon Panglima TNI. Sebab, ia melihat jika Presiden masih dihadapkan agenda kenegaraan yang padat.
Kendati demikian, Lodewijk memastikan jika DPR, khususnya Komisi I sudah mempersiapkan semua mekanisme yang berkaitan dengan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI.
"Mekanisme sudah punya, jadi enggak bakal terlalu lama," pungkasnya.
"Kita tunggu saja pengajuan dari Presiden. Karena itu hak prerogatif beliau, setelah itu kita proses," ujarnya.
Sekjen DPP Partai Golkar itu memaklumi, jika sampai sekarang Presiden belum mengirimkan nama calon Panglima TNI. Sebab, ia melihat jika Presiden masih dihadapkan agenda kenegaraan yang padat.
Kendati demikian, Lodewijk memastikan jika DPR, khususnya Komisi I sudah mempersiapkan semua mekanisme yang berkaitan dengan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI.
"Mekanisme sudah punya, jadi enggak bakal terlalu lama," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :