Alasan KPU Putuskan 5 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
Minggu, 20 November 2022 - 13:32 WIB
"Kelima parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," tutur Idham Holik.
"Sehingga proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI," pungkas Idham Holik.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan lima parpol yang menang dalam gugatan Bawaslu beberapa waktu lalu ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang tidak memenuhi syarat administrasi.
Hal tersebut berdasarkan dokumen Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu pada 18 November 2022 lalu yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Tertulis dalam dokumen tersebut hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik (Republik), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia (Republiku). Baca juga: DPR: Nomor Urut Parpol 2019 Tak Diubah di Pemilu 2024, Partai Baru Diundi
KPU mengumumkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dengan hasil sebagai berikut:
"Sehingga proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Bawaslu RI," pungkas Idham Holik.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan lima parpol yang menang dalam gugatan Bawaslu beberapa waktu lalu ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang tidak memenuhi syarat administrasi.
Hal tersebut berdasarkan dokumen Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu pada 18 November 2022 lalu yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Tertulis dalam dokumen tersebut hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik (Republik), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia (Republiku). Baca juga: DPR: Nomor Urut Parpol 2019 Tak Diubah di Pemilu 2024, Partai Baru Diundi
KPU mengumumkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dengan hasil sebagai berikut:
Lihat Juga :