KPU Bentuk Badan Ad Hoc, Ini Perannya di Pemilu 2024
Minggu, 20 November 2022 - 07:33 WIB
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Sedangkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Sebagaimana diketahui, DPR telah menyepakati usulan kenaikan honorium petugas Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 yang dilayangkan KPU. Honor ini mengalami kenaikan sebesar 3 kali lipat dari pemilu sebelumnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa salah satu biaya yang mengambil porsi besar dalam anggaran Pemilu 2024 itu adalah honor untuk petugas Badan Ad Hoc.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Sedangkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Sebagaimana diketahui, DPR telah menyepakati usulan kenaikan honorium petugas Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 yang dilayangkan KPU. Honor ini mengalami kenaikan sebesar 3 kali lipat dari pemilu sebelumnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa salah satu biaya yang mengambil porsi besar dalam anggaran Pemilu 2024 itu adalah honor untuk petugas Badan Ad Hoc.
Lihat Juga :