DPR Minta Kejagung Percepat Pengusutan Kasus Gagal Ginjal Anak

Jum'at, 18 November 2022 - 19:13 WIB
"Saya rasa pelaku yang dalam hal ini diduga korporasi, harus bertanggung jawab terhadap korban atau keluarga korban. Tindakan kriminal mereka telah buat banyak korban berjatuhan, bahkan tak sedikit yang harus meregang nyawa. Jadi saya harap tidak hanya ranah pidana, tapi diajukan juga gugatan perdata," kata Legislator asal Tanjung Priok ini.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pihaknya telah menerima tiga SPDP terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua SPDP yang terbitkan BPOM ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara satu diterbitkan oleh Bareskrim Polri dengan perusahaan bernama PT Afi Farma.

Baca juga: Bareskrim: Empat Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Menurutnya, Kejagung mempersiapkan tuntutan pidana dan perdata sebagai jalur hukum pada perusahaan farmasi dalam kasus ginjal akut pada anak-anak. Jalur pidana maupun perdata terhadap para perusahaan farmasi tersebut merupakan salah satu hasil dari pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPOM Penny Lukito.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!