Baleg DPR Bersama IAKMI dan MKKI Kaji RUU Omnibus Law Kesehatan

Kamis, 17 November 2022 - 21:58 WIB
Baleg DPR RI bersama IAKMI dan MKKI mengkaji pelayanan kesehatan di RUU Omnibus Law Kesehatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) membahas pentingnya pelayanan kesehatan masyarakat dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.

Ketua IAKMI Ede Surya Darmawan mengatakan, dalam amanah Konstitusi Pasal 28 H UUD NRI 1945 berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Atas dasar ini, maka implikasi kesehatan masyarakat sebagai kewajiban negara (State Obligation), menyebabkan pendekatan kesehatan masyarakat harus komprehensif mencakup semua aspek yang menuntut pengorganisasian yang utuh, sehingga seharusnya undang-undang yang dibahas adalah RUU Omnibus Law Kesehatan Masyarakat," ujar Ede, Kamis (16/11/2022).





Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas sepakat filosofi dari pemberian pelayanan kesehatan sebagai bagian dari hak warga negara atau state obligation. "Oleh karena itu, pemberian pelayanan kepada masyarakat harus berbasis pada pendekatan kesehatan masyarakat," kata Andi.



Sementara, anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis menilai pentingnya kehadiran RUU Omnibuslaw Kesehatan ini, mengingat existing regulasi yang mengatur kesehatan sudah sangat banyak dan tumpang tindih sehingga perlu dirampingkan, namun jangan sampai hal-hal prinsip malah kurang diatur. "Tidak heran, ada yang pro dan kontra dan ada yang menanyakan apa urgensinya RUU Kesehatan ini," imbuh Jhon.

Guru Besar Kesehatan Masyarakat dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat di Universitas Muhammadiyah Aceh Asnawi Abdullah mengingatkan tentang pentingnya fokus prioritas upaya kesehatan di Indonesia. ”Selama ini, pendekatannya mengedepankan paradigma sakit dan cenderung reaktif. Dalam draft RUU Omnibus Law Kesehatan ada wacana di samping Upaya Kesehatan Pribadi (UKP) dan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk menjadi tiga, yaitu UKP, UKM, dan UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat),” katanya.

Dengan memperjelaskan pendekatan, maka harapannya lebih memperjelas peran negara dalam UKM. Selama ini, lanjutnya, sistem rujukan hanya berjalan di UKP. Sedangkan UKM masih belum jelas berjalan padahal sudah diamanatkan dalam UU Kesehatan, UU Pemda, dan Perpres Sistem Kesehatan Nasional. Asnawi yang juga Wakil Ketua Umum PP IAKMI, menyampaikan usulan agar rujukan UKM dari UKM Primer, Skunder, dan Tersier, juga diatur dengan baik dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. "Dari draft RUU Omnibus Law yang beredar, Ahli Kesehatan Masyarakat telah menjadi Jenis Tenaga Kesehatan tersendiri," kata Asnawi.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More