KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Kamis, 17 November 2022 - 20:17 WIB
11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

12. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

"Kami sampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran PPK dan PPS. Fotokopi ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir," katanya.

Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik.

Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA. Masyarakat juga bisa mendaftar diri langsung di KPU Kota dan Kabupaten.

"Proses tahapan PPK dan PPS secara terbuka, dan profesional tanpa dipungut biaya apapun oleh seluruh pendaftar," kata Parsadaan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!