KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Kamis, 17 November 2022 - 20:17 WIB
KPU menggelar konferensi pers pembukaan pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 . Pendaftaran dibuka mulai 20 November hingga 16 Desember 2022.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pendaftaran dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU Kota dan Kabupaten.

"Serentak di Indonesia, ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024," kata Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).



Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengatakan, pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022.

"Teman-teman KPU Kota/Kabupaten sudah melakukan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS. Ini tanggung jawab kami di tingkat KPU, kami lakukan supervisi dan dikoordinasikan kegiatan ini agar berjalan baik," katanya.

Persadaan menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. Berikut ini persyaratannya:

Baca juga: MNC Media dan KPU RI Jalin Kerja Sama Kawal Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More