Hakim Agung GS Tersangka, Pengamat Hukum: Peradilan Digerogoti Orang Dalam Bermental Koruptif
Selasa, 15 November 2022 - 07:31 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai dengan bertambahnya hakim agung menjadi tersangka kasus korupsi menunjukkan sistem peradilan Indonesia digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif.
"Ditetapkannya kembali satu lagi tersangka Hakim Agung GS (Gazalba Saleh) menunjukkan Mahkamah Agung terperosok dalam lingkungan yang koruptif, pengawasan internal tidak efektif," ujar Azmi Syahputra dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022). Baca juga: KPK Benarkan Satu Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara
Dia menuturkan kasus yang awalnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati ini semakin dikembangkan dan meluas serta menarik pertanggungjawaban hakim agung lainnya.
"Karenanya patutlah Ketua Mahkamah Agung wajib bertanggung jawab kepada publik sebagai pimpinan tertinggi dalam institusinya," tutur Azmi.
Menurutnya, yang dilakukan oleh hakim agung termasuk paniteranya tersebut diduga melakukan tindak pidana suap, dapat dimaknai hakim menyalahgunakan jabatan dan kebebasan yang mereka miliki.
"Ini menunjukkan bahwa praktik curang dengan negosiasi seolah terjadi di sini antara pencari keadilan dengan hakim dimana antara pencari keadilan dan hakim sudah deal terkait uang dan kewenangan hakim untuk berbuat sesuatu," kata Azmi.
Peradilan sebutnya telah digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif hingga menjadi kejahatan kolektif. Dengan adanya fakta atau keadaan penerimaan atau permintaan suap dengan berbagai cara dan variannya oleh hakim agung, ini jelas merupakan perilaku menyimpang.
"Karena filosofisnya panggilan hakim dengan 'Yang Mulia', bukanlah sekadar panggilan kiasan, embel-embel semata namun harus tercermin dalam fungsi dan tanggung jawabnya yang diberikan negara dalam memutus perkara dengan sikap kemuliaannya dengan benar dan seadil-adilnya," terangnya.
Ia melihat sejatinya hakim harus menjadi contoh keteladan, hidupnya harus dengan kejujuran, jangan pula mencederai kemuliaan hakim, apalagi berperilaku suap.
"Ditetapkannya kembali satu lagi tersangka Hakim Agung GS (Gazalba Saleh) menunjukkan Mahkamah Agung terperosok dalam lingkungan yang koruptif, pengawasan internal tidak efektif," ujar Azmi Syahputra dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022). Baca juga: KPK Benarkan Satu Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara
Dia menuturkan kasus yang awalnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati ini semakin dikembangkan dan meluas serta menarik pertanggungjawaban hakim agung lainnya.
"Karenanya patutlah Ketua Mahkamah Agung wajib bertanggung jawab kepada publik sebagai pimpinan tertinggi dalam institusinya," tutur Azmi.
Menurutnya, yang dilakukan oleh hakim agung termasuk paniteranya tersebut diduga melakukan tindak pidana suap, dapat dimaknai hakim menyalahgunakan jabatan dan kebebasan yang mereka miliki.
"Ini menunjukkan bahwa praktik curang dengan negosiasi seolah terjadi di sini antara pencari keadilan dengan hakim dimana antara pencari keadilan dan hakim sudah deal terkait uang dan kewenangan hakim untuk berbuat sesuatu," kata Azmi.
Peradilan sebutnya telah digerogoti oleh orang dalam yang bermental koruptif hingga menjadi kejahatan kolektif. Dengan adanya fakta atau keadaan penerimaan atau permintaan suap dengan berbagai cara dan variannya oleh hakim agung, ini jelas merupakan perilaku menyimpang.
"Karena filosofisnya panggilan hakim dengan 'Yang Mulia', bukanlah sekadar panggilan kiasan, embel-embel semata namun harus tercermin dalam fungsi dan tanggung jawabnya yang diberikan negara dalam memutus perkara dengan sikap kemuliaannya dengan benar dan seadil-adilnya," terangnya.
Ia melihat sejatinya hakim harus menjadi contoh keteladan, hidupnya harus dengan kejujuran, jangan pula mencederai kemuliaan hakim, apalagi berperilaku suap.
tulis komentar anda