KPK Benarkan Satu Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara. Satu hakim agung lainnya terbukti telah melakukan tindak pidana suap.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka hakim agung yakni Sudrajad Dimyati.
"(Gazalba Saleh) iya benar ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).
Baca juga: Breaking News, KPK OTT Hakim Agung
Ali juga menerangkan, bahwa keempat tersangka yang baru ditetapkan tersangka masih belum dapat diinformasikan lebih lanjut.
"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," terangnya.
Lihat Juga: Ditjen Imigrasi Ungkap Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Berakhir sejak 13 Januari 2021
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka hakim agung yakni Sudrajad Dimyati.
"(Gazalba Saleh) iya benar ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).
Baca juga: Breaking News, KPK OTT Hakim Agung
Ali juga menerangkan, bahwa keempat tersangka yang baru ditetapkan tersangka masih belum dapat diinformasikan lebih lanjut.
"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," terangnya.
Lihat Juga: Ditjen Imigrasi Ungkap Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Berakhir sejak 13 Januari 2021
(maf)