Sidang Dugaan Korupsi Heli AW-101, Jaksa KPK Hadirkan 7 Anggota TNI AU
Senin, 14 November 2022 - 11:27 WIB
Adapun, tujuh Anggota TNI AU tersebut yakni, M Iqbal Mas Putera; Ismail Mannan; Mohammad Arief Tandju; Taufik Nurdin; Joko Sulistiyanto; Sigit Suwastino; dan Wisnu Wicaksono. Sedangkan, dua saksi lainnya merupakan Pegawai BRI KC Mabes TNI Cilangkap, Ratna Komala Dewi, dan Bayu Nur Pratama.
Diketahui sebelumnya, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi Helikopter AW-101
Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI AU tersebut.
Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KASAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
Diketahui sebelumnya, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi Helikopter AW-101
Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI AU tersebut.
Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KASAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
Lihat Juga :