Sidang Dugaan Korupsi Heli AW-101, Jaksa KPK Hadirkan 7 Anggota TNI AU

Senin, 14 November 2022 - 11:27 WIB
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI AU tahun 2016-2017. Sidang ini dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan sembilan orang saksi. Di mana, tujuh dari sembilan saksi yang bakal dihadirkan tersebut merupakan anggota TNI AU.



"Hari ini tim jaksa akan menghadirkan sembilan orang saksi dalam persidangan terdakwa Irfan Kurnia Saleh," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Korupsi Heli Angkut AW-101, Jaksa KPK: Eks KSAU Terima Dana Komando Rp17,7 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!