BSSN Ingatkan PSE Wajib Sediakan Sistem Elektronik Andal dan Aman
Jum'at, 11 November 2022 - 21:28 WIB
JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN ) mendukung pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ( PDP ) yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022. UU PDP menjadi salah satu komponen penting dalam transformasi digital Indonesia untuk menjamin keamanan terhadap tata kelola pelindungan data pribadi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara BSSN Ariandi Putra dalam acara Horangi Executive Roundtable bertema Building A Secure Digital Society, Jumat (11/11/2022). Hadir dalam acara ini Head Of Payment Information Security Goto Financial Indonesia Genesha Nara Saputra, Country Manager Horangi Cyber Security Indonesia Darryl Chuan, Head Of Cyber Operations Horangi Cyber Security Indonesia Natasha Amadea, dan Sales Engineer Horangi Cyber Security Indonesia Baskoro Utomo.
Menurut Ariandi, UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi. Undang-undang ini menekankan kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.
"Dengan ditetapkannya UU PDP, BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi, serta kewenangan BSSN," katanya.
Ariandi memaparkan, Pasal 16 ayat 2e UU PDP menyatakan, pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan dan/atau penghilangan data pribadi. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa dalam pemrosesan data pribadi wajib menerapkan prinsip-prinsip pengamanan data.
UU PDP juga terkait langsung dengan UU ITE, terutama dalam hal keamanan data pribadi yang wajib dilindungi dari hal-hal yang tidak sah serta pemrosesan data pribadi yang harus memastikan keandalan dan keamanan sistem elektronik. Hal ini diatur dalam Pasal 15 UU ITE dan Pasal 3 PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Dalam pasal itu disebutkan, "Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem Eeektronik sebagaimana mestinya".
"Kata kunci bagi setiap penyelenggara sistem elektronik adalah kolaborasi dalam rangka mewujudkan sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab," kata Ariandi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara BSSN Ariandi Putra dalam acara Horangi Executive Roundtable bertema Building A Secure Digital Society, Jumat (11/11/2022). Hadir dalam acara ini Head Of Payment Information Security Goto Financial Indonesia Genesha Nara Saputra, Country Manager Horangi Cyber Security Indonesia Darryl Chuan, Head Of Cyber Operations Horangi Cyber Security Indonesia Natasha Amadea, dan Sales Engineer Horangi Cyber Security Indonesia Baskoro Utomo.
Menurut Ariandi, UU PDP mengatur berbagai ketentuan dari jenis-jenis data pribadi, pemrosesan hingga sanksi. Undang-undang ini menekankan kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dapat menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman guna menghindari adanya pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi.
Baca Juga
"Dengan ditetapkannya UU PDP, BSSN siap mendukung dan melaksanakan isi pengaturannya sesuai dengan amanat, tugas dan fungsi, serta kewenangan BSSN," katanya.
Ariandi memaparkan, Pasal 16 ayat 2e UU PDP menyatakan, pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan dan/atau penghilangan data pribadi. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa dalam pemrosesan data pribadi wajib menerapkan prinsip-prinsip pengamanan data.
UU PDP juga terkait langsung dengan UU ITE, terutama dalam hal keamanan data pribadi yang wajib dilindungi dari hal-hal yang tidak sah serta pemrosesan data pribadi yang harus memastikan keandalan dan keamanan sistem elektronik. Hal ini diatur dalam Pasal 15 UU ITE dan Pasal 3 PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Dalam pasal itu disebutkan, "Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem Eeektronik sebagaimana mestinya".
"Kata kunci bagi setiap penyelenggara sistem elektronik adalah kolaborasi dalam rangka mewujudkan sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab," kata Ariandi.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda